Sudah deket bulan Maret nih.... Bisa dibilang bulan maret adalah bulan pajak. Karena pajak setahun harus dilaporkan di bulan maret ini. Biasanya sih... kita gak terlalu peduli dengan urusan pajak. Banyak lah alasannya, paling utama sih... gak mau bayar pajak, atau pajak karyawan udah dipotong perusahaan, dll.
Tapi dengan adanya program Sunset Policy, sekarang hampir semua karyawan (dipaksa) punya NPWP. Ada yang suami istri dikasi 2 NPWP, bahkan ada 1 orang jadi punya 2 NPWP lho... saking semangatnya fiskus mengejar target.
Nah, buat kita yang selama ini gak peduli dengan urusan perpajakan, tidak ada salahnya mulai sekarang mulai perhatikan aturan baru (maupun yang lama) tentang perpajakan ini. Pertama, untuk yang belum punya NPWP, ada beberapa ketentuan yang bisa membuat kita dikenakan pajak lebih mahal daripada mereka yang punya NPWP. Misalnya aja Fiskal (2,5jt buat yang blm punya NPWP dan gratis buat yang punya) dan PPh 23 buat royalti & honor (tarifnya dua kali lipat buat yang gak punya NPWP).
Kedua, untuk mereka yang sekarang sudah punya NPWP. Penting untuk diperhatikan bahwa kita ternyata bisa lho dapat keuntungan dari pajak. Sebagai karyawan, biasanya kita gak peduli dengan urusan ini karena menganggap gaji sudah otomatis dipotong pajak. Tapi kalau kita mau hitung-hitung lagi... bisa jadi kita sudah lebih bayar dan berhak untuk minta kelebihan tersebut dikembalikan. Artinya, kita bisa minta duit sama kantor pajak? enak kan...
Untuk Anda karyawan dan pajak penghasilan sudah dipotong perusahaan. Anggaplah semua sudah bener, pas dibayar. Tapi kita bisa hitung ulang lho... karena ada beberapa hal yang bisa ngurangin pajak kita.
Tapi apakah itu cukup berharga untuk diminta? karena pasti harus melalui prosedur, silakan dijawab sendiri seberapa berharga kah lebih bayarnya dibanding prosedur yang harus dijalani. Untuk prosedurnya, bisa tanya langsung ke aparat perpajakan.
Satu hal yang jelas.... kalo kita minta kelebihan itu dikembalikan... itu artinya kita sudah harus siap untuk diperiksa. Tapi kalo memang bersih, kenapa harus risih...?
Btw, kalaupun kita gak lebih bayar, dan jadi gak bisa dapet duit dari kantor pajak. Tidak ada salahnya tetap perhatikan poin di atas karena bisa mengurangi nominal pajak yang masih harus kita bayarkan.
Catatan:
- Tulisan ini ditulis dengan menggunakan seminim mungkin istilah pajak yang pake bahasa hukum, jadi silakan disesuaikan untuk yang udah ngerti pajak.
- Ini pendapat saya sebagai wajib pajak, bukan konsultan pajak... apalagi petugas pajak
Tapi dengan adanya program Sunset Policy, sekarang hampir semua karyawan (dipaksa) punya NPWP. Ada yang suami istri dikasi 2 NPWP, bahkan ada 1 orang jadi punya 2 NPWP lho... saking semangatnya fiskus mengejar target.
Nah, buat kita yang selama ini gak peduli dengan urusan perpajakan, tidak ada salahnya mulai sekarang mulai perhatikan aturan baru (maupun yang lama) tentang perpajakan ini. Pertama, untuk yang belum punya NPWP, ada beberapa ketentuan yang bisa membuat kita dikenakan pajak lebih mahal daripada mereka yang punya NPWP. Misalnya aja Fiskal (2,5jt buat yang blm punya NPWP dan gratis buat yang punya) dan PPh 23 buat royalti & honor (tarifnya dua kali lipat buat yang gak punya NPWP).
Kedua, untuk mereka yang sekarang sudah punya NPWP. Penting untuk diperhatikan bahwa kita ternyata bisa lho dapat keuntungan dari pajak. Sebagai karyawan, biasanya kita gak peduli dengan urusan ini karena menganggap gaji sudah otomatis dipotong pajak. Tapi kalau kita mau hitung-hitung lagi... bisa jadi kita sudah lebih bayar dan berhak untuk minta kelebihan tersebut dikembalikan. Artinya, kita bisa minta duit sama kantor pajak? enak kan...
Untuk Anda karyawan dan pajak penghasilan sudah dipotong perusahaan. Anggaplah semua sudah bener, pas dibayar. Tapi kita bisa hitung ulang lho... karena ada beberapa hal yang bisa ngurangin pajak kita.
- Pembayaran zakat. Pembayaran zakat kepada LAZ resmi bisa mengurangi perhitungan penghasilan, padahal biasanya potongan pajak di perusahaan belum menghitung hal ini. Memang sih tidak terlalu besar karena zakat wajarnya kan 2,5%. Tapi kasusnya beda untuk yang berpenghasilan bebas (non-karyawan) dan menggunakan perhitungan norma. Penghasilan bruto bisa dipotong norma dan zakat (2,5% dari bruto), sehingga bisa lebih signifikan perhitungannya. Nah, mulai sekarang... jangan buang struk atm atau kuitansi pembayaran zakat.
- PPh Pasal 23. Nah, yang ini bukan cuma mengurangi perhitungan penghasilan, tapi mengurangi pajak yang harus dibayar (istilahnya kredit pajak, cmiiw). Jadi kalau gaji sebagai karyawan sudah dipotong pajak, lalu ada penghasilan lain yang sudah dipotong langsung PPh-nya lebih tinggi dari tarif pajak kita, bisa jadi kita lebih bayar. Karena biasanya PPh 23 itu tarifnya lebih besar daripada tarif pajak yang kita bayar. PPh 23 yang bisa dihitung: royalti, honor atas jasa. Sebagai penulis, saya sendiri mendapatkan keuntungan dari hal ini. Lumayan berkurang tuh pajak yang masih harus dibayar. Ingat... minta bukti potongan pajaknya, dan simpen yang rapih buat dilaporin.
- Fiskal. Nah, kalo kita pergi ke luar negeri dan bayar fiskal selama tahun 2008 yang lalu. Ini juga bisa diakui sebagai pengurang pajak kita lho. Fiskal ini bisa dianggap "paksaan untuk bayar pajak saat berangkat ke LN"... jadi pukul rata semua orang sama. Kalo kita karyawan sih, dan udah dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan, bayar fiskal artinya kita akan lebih bayar pajaknya. Jadi kita bisa minta dipulangin tuh duit pas perhitungan akhir tahun. Kan lumayan... sejuta tiap berangkat ke LN. Apalagi kalau fiskalnya dibayarin perusahaan, terus kita minta secara pribadi.
Tapi apakah itu cukup berharga untuk diminta? karena pasti harus melalui prosedur, silakan dijawab sendiri seberapa berharga kah lebih bayarnya dibanding prosedur yang harus dijalani. Untuk prosedurnya, bisa tanya langsung ke aparat perpajakan.
Satu hal yang jelas.... kalo kita minta kelebihan itu dikembalikan... itu artinya kita sudah harus siap untuk diperiksa. Tapi kalo memang bersih, kenapa harus risih...?
Btw, kalaupun kita gak lebih bayar, dan jadi gak bisa dapet duit dari kantor pajak. Tidak ada salahnya tetap perhatikan poin di atas karena bisa mengurangi nominal pajak yang masih harus kita bayarkan.
Catatan:
- Tulisan ini ditulis dengan menggunakan seminim mungkin istilah pajak yang pake bahasa hukum, jadi silakan disesuaikan untuk yang udah ngerti pajak.
- Ini pendapat saya sebagai wajib pajak, bukan konsultan pajak... apalagi petugas pajak
Comments